Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Bawaslu dan Satpol-PP Kota Batam lakukan penertiban alat peraga sosialisasi atau spanduk yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 pada Rabu (25/10/2023).
Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan, Bawaslu sudah menyurati ke partai-partai terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan Februari sampai 10 Oktober 2023.
“Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang di laksanakan di 9 lokasi di Kota Batam,” kata Zainal Abidin.
Baca Juga : Peringati Hari Jadi Pemko Tanjungpinang Akan Gelar Pesta Rakyat
Sementara itu, Jefridin mengatakan, penertiban tersebut merupakan rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024. Yaitu kegiatan penertiban alat peraga.
“Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu namun juga tanggung jawab kita bersama,” kata Jefridin.
Dalam kegiatan penertiban alat dilaksanakan setiap wilayah Kecamatan Kota Batam dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam. Dengan Alat peraga yang boleh dilepas yakni baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng.
Lalu, Baliho atau spanduk adanya nomor urut, baliho atau spanduk bergambar paku coblos, baliho atau spanduk yang dipasang di tempat umum. Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.(Rga/Yun)
Baca Juga : Polres Karimun Gencar Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kepri