
KUTIPAN.CO – Seorang wanita dengan inisial RA (29) berhasil diringkus oleh petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu didalam celana dalam nya.
Wanita tersebut merupakan calon penumpang pesawat Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan, ia diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (23/4/2020).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena RA (29) kedapatan menyembunyikan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya.
Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan,” ujarnya.

Kemudian, terhadap calon penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan.
Menurut hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening disembunyikan di bagian celana dalam yang dikenakannya.
“Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK) dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu,” tegasnya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Menurut Sumarna, Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19.
Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
Editor : Fikri
Source : Kabarbatam.com