Ramainya anak-anak pengguna skuter listrik, personel Polsek Siantan berikan imbauan pada anak-anak yang menggunakan skuter listrik, imbauan itu berlangsung di di depan SDN 001 Tarempa, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Sabtu (26/11/2022)
Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang larangan penggunaan skuter listrik atau otopet dijalan raya.
“Resikonya besar kalau tidak hati-hati apalagi pengetahuan tentang lalu lintas sangat minim, terutama anak anak saat keluar gang tidak memperhatikan kiri kanan saat perubahan arah,” kata IPTU Gunawan.
Baca Juga : Polres Anambas Datangi Tempat Karaoke Berikan Teguran Lisan
Kegiatan imbauan tersebut berlangsung di depan SDN 001 Tarempa, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan dengan menerjunkan 4 personel Polres Siantan yakni Bripka RIzki, Brigadir Sabda Pasaribu, Briptu Nadia dan Bripda M Alfalllah.
“Kami mengharapkan anak-anak agar berhati-hati mengendarai skuter listrik karena banyak kendaraan roda 2 dan empat yang melintas. Kami juga dalam memberikan imbauan itu memberikan cokelat pada anak-anak agar tertib berlalu lintas,” ungkapnya.
(Fik)