KUTIPAN – Dalam rangka mengantisipasi peredaran makanan dan minuman (Mamin) kadaluwarsa menjelang bulan puasa Ramadhan tahun 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Jawa Timur bersama tim gabungan telah merencanakan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tempat jual makanan dan minuman di sejumlah kecamatan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Raihan Akbar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan menyasar sejumlah tempat di 13 kecamatan.
Sidak ini dilakukan secara acak untuk mencegah peredaran makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi oleh masyarakat.
“Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelaku usaha, baik perorangan maupun toko retail, baik yang modern maupun tradisional, kami akan melakukan sidak makanan dan minuman ini,” katanya, Selasa (13/02/2024).
Penyisiran akan dilakukan di 13 kecamatan, namun laporan hasil rekap sidak sebelumnya masih dalam proses penyelesaian.
“Hasilnya akan segera kami informasikan,” kata Raihan Akbar.
Raihan juga menjelaskan bahwa sidak ini direncanakan akan dilakukan secara berkala, mengingat peningkatan volume penjualan Mamin menjelang hari besar Islam, khususnya bulan Ramadhan.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang dengan sengaja menjual makanan kadaluwarsa. Tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah Disperindag Pamekasan ini diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen, serta memberikan rasa aman dalam mengonsumsi Mamin di tengah persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.(Idrus)