Takut akan ancaman tersangka yang merupakan pria asal Kabupaten Bintan ini, wanita bersuami asal Kabupaten Lingga itupun memenuhi permintaan tersangka dan mengirimkan uang sebanyak Rp800 ribu pada bulan Oktober 2023 saat itu alasan tersangka minta uang untuk kebutuhan berobat.
Lalu selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang kepada korban M, kali ini uang yang diminta juga dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto syur mereka saat berada di hotel, merasa takut dan memiliki uang korban pun memenuhi permintaan tersangka dan mengirimkan uang sejumlah Rp800 ribu, kali ini alasan tersangka untuk keperluan biaya pernikahan.
Merasa korban ketakutan dan dapat diperdayanya, tersangka Zam-zam yang diketahui juga hanya mengeyam pendidikan tamatan SMP ini kembali melancarkan aksinya mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban berinisial M yang juga hanya tamatan SMP ini sebesar Rp2 juta.
Korban yang merupakan wanita bersuami tinggal di Desa Batu Berdaun ini tak tahan lagi memenuhi permintaan tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp2 juta tersebut dan mengabaikannya.
Mengetahui korban tidak mengindahkan permintaannya, tersangka berakun Facebook Zam-zam ini naik pitam dan langsung menyebarkan video dan foto yang disimpannya sebagai bahan untuk memeras itu ke sosial media Facebook, kejadian itu pada bulan Desember 2023. Lalu pada tanggal 17 Januari 2024, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pihak Kepolisian Resor Lingga.
“Diperkirakan korban telah diperas oleh tersangka sebanyak Rp11 juta, yang dilakukan secara bertahap,” kata AKP Idris.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 369 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tersangka dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Lingga di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ungkap AKP Idris.
Adapun barang bukti yang diamakan yakni 1 unit handphone, 1 simcard Telkomsel, 7 lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, 1 akun Facebook atas nama Zam-zam.(Fikri/Dito)