KUTIPAN – Seorang pria diketahui bernama Imran alias Zam-zam asal Kabupaten Bintan akhirnya meringkuk dijeruji besi, setelah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap wanita selingkuhannya warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Diketahui, wanita berinisial M kelahiran Daik Lingga, 25 April 1987 itu telah memiliki suami, antara tersangka Zam-zam dengan wanita berinisial M ini menjalin asmara awal mula berkenalan di sosial media Facebook dan pernah melakukan pertemuan serta melakukan hubungan badan (intim) di salah satu hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Tersangka berinisial ZZ. Korban sudah bersuami,” ungkap AKP Idris, Senin (12/2/2024).
Pada saat bertemu di hotel, kedua tersangka melakukan hubungan badan, disaat mereka memadu asmara berdua didalam kamar hotel itu tersangka Zam-zam secara diam-diam melakukan perekaman, rekaman video dan foto itu mengandung unsur pornografi. Meski diambil secara diam-diam, ternyata saat itu korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhannya itu untuk menghapus video dan foto yang direkam tersebut, pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut.
Nyatanya video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka, dan berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksinya untuk memeras wanita yang telah memiliki suami ini, tersangka beberapa kali meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, dengan mengancam jika tidak mengirimkan sejumlah uang akan disebar video dan foto hasil rekamannya itu di media sosial.
“Ancamannya jika tidak memberikan uang akan menyebarkan video porno yang pernah dilakukan oleh keduanya. Video porno itulah ancamannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban,” kata AKP Idris.