KUTIPAN – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Perpres ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan nasional dan melindungi masyarakat yang terkena dampak.
Berikut ulasan lengkap Perpres 78 Tahun 2023:
Latar Belakang
Pembangunan nasional membutuhkan pengadaan tanah yang seringkali menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat. Perpres 62 Tahun 2018 dinilai kurang efektif dalam menangani dampak sosial tersebut.
Tujuan
Perpres 78 Tahun 2023 bertujuan untuk:
* Mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.
* Memastikan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak.
* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
Perpres 78 Tahun 2023 melakukan beberapa perubahan, antara lain:
* Memperjelas definisi dan ruang lingkup dampak sosial.
* Menyempurnakan tahapan dan mekanisme penanganan dampak sosial.
* Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penanganan dampak sosial.
* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Dampak
Diharapkan Perpres 78 Tahun 2023 dapat:
* Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan dampak sosial.
* Mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan.
* Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Namun, beberapa pihak masih meragukan efektivitas Perpres ini, kekhawatiran utama adalah masih lemahnya implementasi peraturan di lapangan.
Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar Perpres ini dapat berjalan dengan efektif.
Perpres 78 Tahun 2023 merupakan langkah maju dalam penanganan dampak sosial pengadaan tanah. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan Perpres ini dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya.***