KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk pemilihan Anggota DPRD Lingga periode 2024-2029 pada Jumat, 1 Maret 2024.
Proses pleno rapat terbuka rekapitulasi itu berlangsung di ruang pertemuan KPU Lingga di Daik Lingga dan disiarkannya secara live streaming di media sosial akun resmi KPU Lingga.
Untuk perolehan suara Dapil Lingga 3, yang mencakup Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir. Dapil ini mendapatkan alokasi 7 kursi DPRD.
Tiga Parpol Teratas Perolehan Suara :
- Partai NasDem sebanyak 5.029 suara
- Partai Golkar sebanyak 2.761 suara
- Partai Demokrat sebanyak 1.629 suara
Berikut rincian perolehan suara partai politik :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 985 suara
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 941 suara
- PDI Perjuangan: 1.472 suara
- Partai Golkar: 2.761 suara
- Partai NasDem: 5.029 suara
- Partai Buruh: 45 suara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 101 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 909 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 1 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 343 suara
- Partai Garda Republik Indonesia: 4 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN): 235 suara
- Partai Bulan Bintang (PBB): 9 suara
- Partai Demokrat: 1.629 suara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 58 suara
- Partai Perindo: 750 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 699 suara
- Partai Ummat: 1 suara
Metode sainte lague, yang menerapkan bilangan pembagi suara ganjil, digunakan dalam pemilu ini untuk mendapatkan alokasi kursi yang adil dan merata, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.
Nama-nama Caleg DPRD Lingga teratas:
- Syamsudi (Partai NasDem) – 1.671 suara
- Capt. Ahmad Pajar, S.Pd, M.Mar (Partai Golkar) – 1.101 suara
- Drs. Riono (Partai NasDem) – 1.357 suara
- Muddasir Zahid, S.Ag (Partai Demokrat) – 1.218 suara
- Ivan Prawijaya, S.T (PDI Perjuangan) – 1.178 suara
- Novi Susanti, S.K.M (Partai NasDem) – 1.071 suara
- Syamsirwan (PKB) – 679 suara
Keputusan final mengenai alokasi kursi dan penetapan calon anggota legislatif akan diumumkan dalam pleno terbuka oleh KPU Kabupaten Lingga, setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan, kecuali jika terdapat gugatan yang diajukan.(Fik/Rzy)