KUTIPAN – Dalam langkah maju untuk melindungi tenaga kerja migran, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penandatanganan ini, yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, dan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari Tanjungpinang.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula K.H. Abdurrahman Wahid BP2MI pada tanggal 20 Februari 2024, juga bertujuan untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
Ini mencerminkan keseriusan dan sinergi antara BP2MI dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan penempatan ilegal tenaga kerja migran.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang secara geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara, menyadari pentingnya memberikan skema perlindungan yang efektif.
Penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai lembaga, termasuk 10 pemerintah daerah kabupaten dan kota, 11 lembaga pendidikan, dan 3 lembaga keuangan, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.