Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Dago Elos. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., pada Jumat (19/07/2024).
“Polda Jawa Barat telah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Dago Elos,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers.
Polda Jabar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu HHM dan DRM. Kedua tersangka telah ditahan terkait kasus Dago Elos sejak Kamis, 18 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keseluruhan pasal yang dikenakan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dalam hal ini, kami telah menerima pemberitahuan P21 dan secepatnya kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Kombes Jules.
“Kedua tersangka merupakan pelaku utama sebagaimana pasal dugaan yang dikenakan,” tambahnya.
Polda Jabar berencana menyerahkan kedua tersangka tersebut paling lambat pada Senin, 22 Juli 2024. Saat ini, Polda Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyerahan tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan memastikan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan dengan baik,” tutup Kombes Jules Abraham Abast.