![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Setelah melalui beberapa persidangan, Perkara perdata yang melibatkan Safaruddin, seorang PNS di Pemkab Lingga sebagai Tergugat, akhirnya menemui titik terang. Gugatan yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu resmi dicabut oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya saat persidangan serta telah mendapat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Seperti yang diketahui, perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Upaya mediasi telah dilakukan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil. Hal ini membuat proses hukum terus berjalan hingga akhirnya penggugat memilih untuk mencabut gugatannya sendiri.
Penasihat hukum Safaruddin, Angga Siagian, S.H., M.H dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan telah dilakukan oleh pihak penggugat sendiri disampaikan melalui Penasihat Hukumnya dan telah mendapat Penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Gugatan yang sebelumnya ditujukan kepada klien kami telah dicabut oleh pihak penggugat yang disampaikan melalui penasihat hukum nya pada saat persidangan beberapa waktu lalu, dan telah mendapat penetapan oleh Majelis Hakim,” ujar Angga pada Jumat 14 Februari 2025.
Safaruddin yang sejak awal meyakini bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan sebelum gugatan tersebut dicabut, pihak kuasa hukum Safaruddin telah siap untuk menghadapi segala bentuk perlawanan dalam proses hukum ini, bahkan mereka telah menyiapkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi jika diperlukan.
Dengan dicabutnya gugatan ini, maka proses hukum perdata yang selama ini berjalan pun secara otomatis berakhir.
“Sebelumnya kami siap menghadapi gugatan apapun yang ditujukan pada Pak Safaruddin. Bahkan kami sudah menyiapkan langkah hukum melakukan gugatan rekonvensi, karena kami meyakini klien kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Angga.
Namun, dengan adanya keputusan dari penggugat untuk mencabut gugatannya, langkah hukum tersebut tidak perlu diambil. Pihak Safaruddin pun mengapresiasi tindakan ini sebagai sebuah langkah yang mencerminkan itikad baik.