KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., membuka Konsultasi Publik II guna membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini akan mengatur rencana tata ruang tujuh wilayah perencanaan di Batam, mencakup Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji untuk periode 2021-2041.
Dalam pertemuan yang digelar di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (6/11/2024), Jefridin menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang matang dan berkualitas merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. “Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang,” ujar Jefridin.
Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, serta dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, perwakilan BP Batam, dan perwakilan Danlantamal IV. Jefridin menjelaskan bahwa revisi RDTR ini telah melewati beberapa tahapan, termasuk enam kali forum diskusi kelompok (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya pada 9 Oktober 2024 di lokasi yang sama. Proses ini dirancang untuk mengakomodasi masukan dan koreksi dari berbagai pihak.
“Bagi peserta yang merasa masukan pada Konsultasi Publik I belum terakomodasi sepenuhnya, dapat menyampaikannya kembali dalam sesi ini,” tambah Jefridin.
Ia juga menyampaikan pentingnya kepatuhan dari para pengembang serta mengangkat isu pengelolaan sampah konstruksi yang berpotensi menyumbat drainase dan menimbulkan risiko banjir. “RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera,” tuturnya.
Sebagai bentuk transparansi, panitia menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang bisa diakses oleh peserta rapat.
Di akhir acara, Jefridin mengajak seluruh pihak untuk aktif berkontribusi dalam menjaga dan membangun Batam. “Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” tutupnya.