KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (09/10/2024). Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai aturan dalam penyusunan APBD 2025.
Jefridin menyampaikan, “Kegiatan ini sengaja dibuat agar kita lebih memahami ketentuan yang ada, khususnya terkait alokasi APBD. Pemko Batam sudah mengalokasikan anggaran sesuai aturan, tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan terbaru dalam alokasi anggaran, terutama untuk prioritas sektor pendidikan.
Fokus Utama: Pendidikan dan Program Baru
Pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan APBD 2025. Jefridin menegaskan bahwa minimal 20 persen dari total belanja daerah harus dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Selain itu, terdapat program baru, yaitu makan siang gratis bagi siswa, yang diusulkan menyerap 10,25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini masih dalam tahap konsultasi untuk pengaturan teknis lebih lanjut.
Selain pendidikan, sektor prioritas lain yang menjadi sorotan adalah infrastruktur dan belanja pegawai. Pemerintah juga diinstruksikan untuk mendukung koordinasi dan supervisi dari KPK dalam pencegahan korupsi.
Kebijakan Strategis dan Program Prioritas
Dalam sosialisasi ini, beberapa kebijakan strategis turut diangkat, seperti Aksi Satu Peta, percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pengembangan ekonomi syariah. Jefridin mengingatkan bahwa kebijakan tersebut penting untuk diperhatikan dalam penyusunan anggaran.
“Aksi Satu Peta, KEK, dan ekonomi syariah adalah beberapa kebijakan strategis yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran,” jelasnya.
Program-program nasional, seperti Makan Bergizi Sehat dan sertifikasi halal, juga masuk dalam prioritas alokasi anggaran. Pemerintah Kota Batam diwajibkan untuk menyesuaikan penyusunan APBD dengan pedoman tersebut, dengan batas waktu pengesahan hingga 30 November 2024.
Realokasi Anggaran dan Batas Waktu
Sejalan dengan hal ini, Jefridin menambahkan bahwa perlu dilakukan rasionalisasi anggaran untuk memastikan pemenuhan kebutuhan mendesak. Ia menyampaikan bahwa pergeseran anggaran akan dilakukan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.
“Setelah ini, kita akan rasionalisasikan kembali anggaran untuk memastikan pemenuhan kebutuhan mandatori. Prioritas kita adalah mengutamakan skala prioritas, sesuai pedoman yang ada,” tutupnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Fernando Hasudungan Siagian, S.STP., M.Si., Kepala Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, yang memaparkan berbagai substansi baru terkait pedoman penyusunan APBD 2025.