
KUTIPAN – Biasanya mobil L300 wara-wiri bawa sayuran dari dataran tinggi. Tapi dua unit L300 yang diamankan polisi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, justru sedang mengangkut jerigen-jerigen bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Iya, subsidi, alias BBM yang mestinya dipakai masyarakat umum buat kebutuhan pokok, bukan untuk diperdagangkan seenaknya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo lewat Satgas Operasi Dian Toba 2025 pada Jumat (9/5/2025). Nggak cuma di satu lokasi, petugas berhasil mengendus dua kendaraan di dua titik berbeda, semua di wilayah Kecamatan Kabanjahe.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Veteran, tepatnya di terminal bawah Kabanjahe, Kelurahan Gung Leto. Di sana, satu unit L300 putih ketahuan membawa 8 jerigen solar (isi 35 literan per jerigen), 22 jerigen pertalite (juga 35 literan), dan 10 jerigen pertalite (28 literan). Supir berinisial JTS (31) asal Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, tak bisa menunjukan dokumen angkut resmi BBM.
Barang bukti langsung dikandangkan ke Mapolres Tanah Karo bersama kendaraan.
Belum puas, sekitar setengah jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, satu lagi mobil L300 merek RIO warna oranye dihentikan di Jalan Perwira, Kelurahan Gung Leto. Kali ini, supir muda berusia 20 tahun berinisial FS, warga Desa Kuta Rayat, juga tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen. Isi mobil? 12 jerigen solar (sekitar 384 liter) dan 9 jerigen pertalite (sekitar 288 liter). Lagi-lagi, kendaraan plus BBM ditarik ke Mapolres.
Ada surat rekomendasi dari kepala desa yang disodorkan, katanya buat legalitas angkut BBM itu. Tapi polisi belum langsung percaya. “Keabsahan surat tersebut masih dalam pendalaman,” ujar PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu (10/5) pagi.
Bukan tanpa alasan pihak kepolisian bergerak hati-hati. Kalau terbukti ada pelanggaran serius, khususnya soal pengangkutan BBM subsidi tanpa izin resmi, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan intensif terhadap para sopir, koordinasi dengan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), serta rencana gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.
Ini penting, karena BBM subsidi memang sangat vital untuk masyarakat. Penyelewengan semacam ini bukan sekadar soal “jual beli biasa”. Ini tentang keadilan akses energi, soal hak rakyat kecil yang harus dibela. Kalau ada pihak yang main akal untuk ambil untung lebih, yang rugi justru orang-orang yang sehari-hari hidup bergantung pada harga BBM bersubsidi.
Semua mata kini tertuju pada hasil pendalaman aparat. Apakah benar ini cuma “salah administrasi”? Atau justru ada permainan lebih besar di balik pengangkutan BBM ini?
Yang pasti, pengawasan distribusi BBM subsidi jelas harus makin diperketat. Kalau enggak, akan makin banyak L300 lain yang berseliweran, bukan bawa hasil panen, tapi jerigen-jerigen solar dan pertalite.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
https://www.facebook.com/linggapikiranrakyat/
atau https://www.facebook.com/kutipan.dotco/
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.