
KUTIPAN – Tim patroli dari Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA -7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengungkapan ini berawal ketika petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang membawa mobil bunker yang mencurigakan. Mobil tersebut diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi membuka segel dan manhole mobil bunker untuk mencuri BBM bersubsidi. Menindaklanjuti hal ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni ED, MK, dan H.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil bunker yang digunakan untuk menyelundupkan BBM bersubsidi, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi ilegal ini.
AKBP Rinto Haivan Simbolon menambahkan bahwa penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Polisi pun menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi demi mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi sampai ke tangan yang tepat.