Sepuluh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke negara Kamboja berhasil digagalkan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Dua pelaku berhasil diamankan.
“Kedua pelaku berinisial DF dan S berhasil diamankan pada Minggu (12/3/2023) lalu,” ujar Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Kapolda Kepri, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang sama yakni sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000.
Kemudian, lanjut Kapolda Kepri, untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang diduga berada di Negara kamboja.
″Adapun modusnya menggunakan tour travel. Pelaku melakukan pengurusan hingga pemberangkatan melalui negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,” jelas Kapolda Kepri.
Baca Juga : Seorang WNA Ditangkap Polisi Pengirim PMI Ilegal Dari Batam
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 22 buah buku paspor Republik Indonesia, 2 unit Handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar dan atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.(Yyn)
Baca Juga : Pengiriman PMI Ilegal Bermodus Tour Travel Wisata ke Malaysia