KUTIPAN – Publik dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha tambang ilegal asal Sumatera Selatan. Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap bahwa BC (33), warga Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, berhasil mengumpulkan kekayaan besar dari aktivitas tambang batu bara ilegal.
BC disebut menggunakan beragam strategi untuk menyamarkan aliran dana hasil tambang ilegal. “Modus operandi yang dijalankan tersangka sangat rapi. Uang tidak langsung digunakan membeli aset, melainkan disebar melalui rekening bank dan ditransfer bertahap ke sejumlah perusahaan terafiliasi,” ungkap Kombes Bagus Suropratomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, dalam konferensi pers pada Senin (21/10/24).
Aset Mewah Disita, Bukti Kejahatan Terbongkar
Penyelidikan Polda Sumsel mengungkap sejumlah aset mewah milik BC yang diduga dibeli dengan dana hasil kejahatan. “Rumah dan mobil mewah hingga properti lainnya berhasil kami sita. Ini menjadi bukti nyata dari pencucian uang,” kata Kombes Bagus.
Menurutnya, aset tersebut merupakan hasil dari praktik tambang ilegal yang beroperasi selama lima tahun terakhir. Selain menyita aset, aparat berupaya membekukan aliran dana untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Peran Strategis PPATK dalam Pengungkapan
PPATK juga terlibat dalam pelacakan aliran dana. Kombes Bagus menegaskan pentingnya peran PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. “Kolaborasi kami dengan PPATK memungkinkan aparat melacak aliran dana hingga ke bisnis yang dibiayai dari tambang ilegal,” jelasnya.
Kombes Bagus menambahkan, “Analisis PPATK menunjukkan bahwa uang tidak hanya digunakan untuk aset mewah, tetapi juga diinvestasikan dalam berbagai bisnis.”
Dampak Luas Kejahatan Ekonomi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, dan masuk dalam konsesi PT Bukit Asam. Tambang itu beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
“Kegiatan ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp556 miliar,” ujar Sunarto. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tegas diperlukan untuk menekan kerugian yang lebih besar.
BC kini menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Pelajaran dari Kasus Tambang Ilegal
Kombes Bagus menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Kejahatan ekonomi seperti ini merusak ekonomi negara dan dapat mencoreng reputasi daerah. Masyarakat harus sadar akan dampaknya dan mendukung pemerintah dalam memberantas kejahatan,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tambang ilegal dan pihak-pihak lain yang terlibat. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum akan selalu menjerat pelaku kejahatan ekonomi,” pungkasnya.