KUTIPAN – Makassar, 8 Oktober 2024 Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) RI Makassar, serta Dinas Kesehatan Sulsel, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan peredaran kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan. Konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sulsel tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal yang beredar.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pihaknya melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan kosmetik dengan bahan berbahaya. “Kami telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, karena produk-produk tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial, yang tentunya meresahkan banyak pihak,” ujar Kapolda Sulsel.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga memaparkan bahwa sejumlah produk kosmetik dengan merek yang cukup dikenal di pasaran telah diamankan oleh pihak berwenang. Beberapa merek kosmetik yang diamankan, antara lain FF, Ratu Glow / Raja Glow (RG), MH, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. Produk-produk ini diduga mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
“Produk-produk kosmetik yang telah kami amankan ini kini sedang melalui proses pengujian laboratorium oleh BPPOM Makassar. Kami memastikan apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. “Masyarakat harus lebih bijak dan waspada. Jika menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya, dampaknya bisa sangat serius, mulai dari gangguan kulit hingga penyakit yang lebih berat seperti kanker kulit,” tambahnya.
Kapolda mengingatkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir penggunaan produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan keamanan produk yang mereka pilih, dengan memeriksa apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM.
Dengan langkah tegas dari Polda Sulsel dan instansi terkait, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, dan masyarakat bisa lebih terlindungi dari bahaya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Kapolda Sulsel mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan kewaspadaan dan kebijaksanaan dalam memilih produk kosmetik. “Pilih produk yang sudah teruji dan memiliki izin resmi, untuk memastikan keamanan diri dan kesehatan kita,” pungkas Kapolda Yudhiawan.