KUTIPAN – Kombes Pol Victor D. Mackbon, Kapolresta Jayapura Kota, menggelar konferensi pers penting di Lapangan Apel Mapolresta. Konferensi tersebut mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus penangkapan narkotika jenis Sabu yang dilakukan tim opsnal satuan narkoba.
Menurut Kombes Victor, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada tanggal 17 Juni, yang melibatkan tersangka FP (24). Saat itu, sebanyak 252,48 gram Sabu berhasil disita dari FP. Tim opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan lapangan dan berhasil memperoleh informasi tentang pengiriman tambahan Sabu sebanyak setengah kilogram dari Makassar melalui jalur laut.
Dalam operasi lanjutan, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (27) di sekitar Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Dari penangkapan ini, tim berhasil menyita 150 gram Sabu yang telah diserahkan oleh FA kepada FP dan disembunyikan di sebuah kos-kosan di Abepura. Barang bukti ini merupakan bagian dari setengah kilogram Sabu yang dikirimkan dari Makassar.
Kombes Victor menjelaskan bahwa sebelum penangkapan FP, sekitar 100 gram Sabu telah beredar di masyarakat. Tim opsnal masih akan mendalami informasi ini lebih lanjut.
Kepada FA, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Victor menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mengungkap dan menindak lanjuti peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada negosiasi atau toleransi untuk narkoba. Kami akan terus mengembangkan penanganan terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika di Kota Jayapura” tegasnya.
Penemuan Sabu senilai dua miliar rupiah ini dianggap sebagai pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polresta Jayapura Kota, menyoroti pentingnya upaya penegakan hukum dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.