KUTIPAN – Dalam sebuah operasi yang terencana dengan baik, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Pasangkayu. Operasi yang digelar pada Kamis (23/1/2025) ini berhasil menyita sabu dan lebih dari 29.000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Boje).
Sasaran operasi adalah IR (41), seorang warga Pasangkayu yang diduga sebagai pengedar. Penggerebekan yang dilakukan di rumah IR membuahkan hasil besar dengan temuan barang bukti yang mencengangkan.
Petugas Subdit I Ditresnarkoba menemukan ribuan butir Boje di kios depan rumah IR. Di dalam wadah plastik kuning, ditemukan 200 butir Trihexyphenidyl, sementara tiga bungkus plastik lainnya berisi masing-masing 1.000 butir Boje.
Pemeriksaan lebih lanjut ke dalam rumah IR mengungkap 29 botol plastik, masing-masing berisi 1.000 butir Boje yang tersimpan rapi dalam sebuah kotak dos di kamar belakang. Total keseluruhan, petugas menyita 29.200 butir Boje.
Di kamar tengah rumah, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu, batang kaca pireks, pipet plastik yang diruncingkan, dan dua sachet plastik kecil yang diduga berisi sabu masing-masing seberat 0,0746 gram dan 0,0847 gram. Barang bukti ini ditemukan di saku baju yang tergantung di dinding kamar.
Selain narkoba, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 295.000 dan sebuah handphone milik IR.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, menjelaskan bahwa IR mengakui memperoleh sabu dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sementara Boje didapat dari Provinsi Jawa Timur.
“Penangkapan IR ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus berupaya maksimal menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sulbar,” ujar Kombes Christian Rony.
Operasi ini menegaskan keseriusan Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam melindungi wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.