KUTIPAN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah peredaran barang-barang terlarang.
Penggeledahan dilakukan oleh jajaran staf KPLP, staf Kamtib, dan tim Satopspatnal Lapas Narkotika Tanjungpinang. Mereka menyasar seluruh blok hunian WBP, memeriksa setiap sudut kamar dengan seksama.
“Penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Kepala Keamanan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Syahrinaldi, Amd, IP, SH, MH pada Selasa 2 Juli 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal.”
Hasil penggeledahan kali ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti korek api gas, pisau cutter dan Panci. Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan oleh pihak lapas.
Syahrinaldi menegaskan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh WBP. Ia juga mengimbau para WBP untuk tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Kami harap WBP dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Syahrinaldi. “Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi WBP, agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif.”
Penggeledahan kamar hunian WBP ini merupakan salah satu langkah Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan gangguan keamanan. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam lapas, seperti keributan atau peredaran narkoba.(Seka)