KUTIPAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga yang terletak di kawasan Implasement Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis, 30 Mei 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan pejabat tinggi KONI Lingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa selain menggeledah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor KONI Lingga.
“Pagi tadi kita geledah kantor Disdikpora Lingga di Daik Lingga,” ungkap Senopati saat berada di Kantor KONI Lingga.
Di Kantor KONI Lingga, dua ruangan utama yang digeledah oleh penyidik adalah ruangan Ketua KONI Lingga dan Sekretaris KONI Lingga. Selama penggeledahan, sejumlah dokumen penting disita oleh penyidik.
“Alhamdulillah, ada banyak dokumen yang kami temukan,” kata Senopati.
Dari pantauan dilokasi penggeledahan berlangsung lebih kurang 3 jam, setiap sudut ruangan dan dokumen tak luput diperiksa oleh tim penyidik.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lingga pada Rabu, 30 Mei 2024. Tersangka tersebut adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah di KONI Lingga dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Lingga dalam memberantas korupsi di wilayahnya, terutama dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga dan kepemudaan di Kabupaten Lingga.
Diketahui, dari perhitungan penyidik Kejari Lingga kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 52 orang saksi, yang sebagian besar berasal dari cabang olahraga (cabor) dan tidak termasuk atlet.