Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu berinisial RW (21). Dalam melancarkan aksinya, pelaku RW mengelabui korban dengan modus berpura-pura meminta tolong untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang telah disiapkan pelaku dan ia mengganti uang korban dengan uang palsu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 18.31 WIB, di Blok E, No.14, RT 004 / RW 011 Tanjung Sengkuang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat itu, pelaku RW sedang makan di warung tempat korban berjualan. Kemudian, ia meminta bantuan kepada korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank Mandiri sebanyak Rp 3 Juta,” ujar Kompol Budi Hartono, Senin (14/8/2023) malam.
Selang beberapa saat, lanjut Budi, pelaku RW kembali meminta bantuan korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank BCA sebanyak Rp 600 ribu. Korban yang percaya pada saat itu, langsung menuruti keinginan tersangka.
Baca Juga : Sepanjang Juni 2023 Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus TPPO
“Setelah melakukan dua kali pengiriman uang ke nomor rekening Bank yang berbeda, tersangka menyerahkan uang tunai kepada korban. Namun, setelah dicek uang tersebut ternyata uang palsu,” jelas Budi.
Setelah korban menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban panik dan berteriak minta tolong warga setempat, namun pelaku RW telah melarikan diri meninggalkan korban.
Menerima laporan korban, Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan benar telah terjadi tindak pidana uang palsu.
“Pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RW di sebuah rumah beralamat di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Barelang turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, 21 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 61 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp 3 juta.
“Saat ini, tersangka RW (21) telah kita amankan di Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Kementerian PANRB Tegaskan Surat Pengangkatan Tenaga Guru yang Beredar Palsu