KUTIPAN – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, telah mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, sesuai dengan Pasal 170 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (24/7/2024) di depan Restoran Rocket Chicken yang berlokasi di Jalan Sri Suwarno, Kelurahan Banyuurip, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (19/8) di Mapolres Temanggung, menjelaskan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NI (21), VIC (23), IMAM (21), ADI (27), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Banyuurip, serta FF (25), warga Kelurahan Butuh, dan MR (21) yang berasal dari Kelurahan Jampirejo, Temanggung. Adapun korban dalam kejadian ini adalah Rohayadi (42), Sang Aji (23), dan Eric (21).
“Salah satu pelaku, MR, sampai saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemulihan pasca kecelakaan,” ujar AKP Didik.
AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika ayah salah satu pelaku, NI, yang juga merupakan ketua salah satu ormas di Temanggung, mendatangi korban Rohayadi yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan Rocket Chicken menggantikan rekannya, Sang Aji. Sang ayah menanyakan keberadaan Supri, pemilik kartu tanda anggota (KTA) parkir, dan dijawab oleh Rohayadi bahwa Supri sedang berada di rumah.
“Rohayadi dan Sang Aji adalah petugas parkir yang biasanya berjaga di depan Rocket Chicken Banyuurip. Ketika keberadaan Supri sudah ditanyakan, ayah dari pelaku NI meninggalkan lokasi,” ungkap AKP Didik.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, lima orang pelaku, yakni FF, NI, VIC, IMAM, dan MR, tiba-tiba datang ke lokasi parkir Rocket Chicken dan tanpa alasan yang jelas, langsung melakukan kekerasan terhadap dua korban, Rohayadi dan Sang Aji, yang saat itu sedang menjalankan tugas jaga parkir.
“Salah satu karyawan Rocket Chicken yang mengetahui adanya penganiayaan tersebut mencoba untuk melerai, namun naas, dirinya juga menjadi sasaran kekerasan dari para pelaku,” jelas AKP Didik.
Penganiayaan tersebut berhasil dihentikan oleh ayah salah satu pelaku dan petugas kepolisian yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Akibat kejadian ini, korban Rohayadi mengalami luka memar di pelipis kiri dan lengan kiri, sementara Sang Aji mengalami luka lecet di tangan. Korban lainnya, Eric, mengalami luka memar di dekat telinga.
“Mengenai motif para pelaku, saat ini masih kami dalami. Lima tersangka telah diamankan di Polres Temanggung, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyembuhan,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan untuk ayat 1, dan maksimal 7 tahun untuk ayat 2 ke-1e.