KUTIPAN – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, memimpin konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan penyelidikan kasus penganiayaan antar pelajar yang berujung pada tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kejadian tragis ini terjadi pada malam Jumat, 6 September 2024. Konferensi pers dilaksanakan di lobby utama Polres Metro Bekasi pada Kamis, 12 September 2024.
“Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku bernama A di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang, Banten. Tim gabungan dari Kanit Jatanras, Kanit Resmob, dan anggota Polsek Cabangbungin segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKBP Saufi.
Saufi melanjutkan, “Selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, MH, yang juga berhasil diamankan di Kampung Kepuh, Desa Jaya Bakti. Kami juga menemukan barang bukti, yaitu celurit yang digunakan pelaku, yang disimpan di rumah temannya di Kampung Bulaktemu.”
Tim Reskrim Polsek Cabangbungin telah mengamankan enam remaja yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua pelaku utama, MH (15) dan A (15), melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban, F, seorang siswa SMP, meninggal dunia.
“Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, dengan dukungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkap Saufi.
Wakapolres juga memberikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengejar dan menangkap para pelaku. “Saya mengapresiasi kecepatan anggota yang bertindak setelah kejadian. Dua pelaku utama, MH dan A, sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Saufi.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian karena menyebabkan korban jiwa. AKBP Saufi Salamun juga menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.