KUTIPAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial JM (37) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, MRW (4). Kasus ini mencuat setelah JM marah besar karena sang anak makan biskuit di atas kasur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (07/09) pukul 18.30 WITA di rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. “Istri pelaku, NA (30), melaporkan penganiayaan ini ke Polres Pangkep,” jelas AKP Prawira.
Menurut kronologi yang terungkap, NA membawa ketiga anaknya untuk membeli biskuit di warung. Setibanya di rumah, MRW dan saudaranya langsung masuk ke kamar dan makan biskuit. “Saudara MRW kemudian memberitahukan JM bahwa anaknya makan biskuit di atas kasur,” kata AKP Prawira.
JM kemudian menarik MRW dari kasur kapuk ke kasur springbed sambil memarahinya. Tidak berhenti di situ, JM mengambil sapu lidi dan memukul MRW berkali-kali meskipun sang anak sudah menangis kesakitan. “Akibat penganiayaan ini, MRW mengalami luka memar dan lebam,” tambahnya.
NA melaporkan kejadian tersebut ke polisi keesokan harinya setelah tidak tahan melihat kekerasan terhadap anaknya. “Pelaku, JM, diketahui tidak memiliki pekerjaan dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan ketiga anaknya,” kata AKP Prawira. NA baru berani melaporkan kejadian ini setelah merasa tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan yang dilakukan JM.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.