Seorang pria berinisial W berusia 24 tahun yang merupakan pengamen lakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita memiliki keterbelakangan mental berinisial YN berusia 21 tahun, pemerkosaan itu dilakukan pengamen ini di kos-kosan yang terletak di Eden Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan pemerkosaan oleh pelaku berinisial W terhadap gadis keterbelakangan mental itu terjadi pada 28 Juli 2023, saat itu ibu korban melihat sendal anaknya terletak di teras kos-kosan, kemudian ibu korban mencari keberadaan anaknya diseputaran kos-kosan tersebut.
“Dan ternyata disalah satu kamar kosan ada mendengar suara dari dalam kamar berteriak dan ibu korban mengenali suara itu yang merupakan suara anaknya,” ungkap AKP Betty Novia, Selasa (01/08/2023).
Baca Juga : Polsek Batam Kota Bagikan Makanan Siap Santap Ke Panti Asuhan
Mendengar suara itu, ibu korban langsung membuka kamar tersebut dan mendapati anaknya dan pelaku didalam kamar tanpa busana. Ibu korban langsung mengeluarkan anaknya dan membawa anaknya kerumah sakit dikarenakan anaknya terlihat sakit dibagian kemaluan.
“Hasil pemeriksaan mengalami luka robek dibagian kemaluan,” kata AKP Betty.
Atas kejadian itu, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota dan dihari yang sama pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku yang bekerja sehari-harinya sebagai pengamen ini mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu dipengaruhi oleh minuman beralkohol dan obat-obatan.
“Pelaku mengetahui korban memiliki keterlambatan mental tidak bisa bicara dan IQ rendah,” kata AKP Betty.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.(Yun)
Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako