KUTIPAN.co – Penemuan tengkorak di Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan penemuan tengkorak tersebut terjadi pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 08.10 WIB di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Identitas korban, dengan inisial F jenis kelamin perempuan, lahir di Batu Limau, Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kota Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Kampung Teluk Air, dengan jumlah saksi sebanyak 6 orang,” kata Kombes Pol Nugroho, Kamis (12/21/2023).
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula saat saksi A menemukan tengkorak kepala manusia di tepi jalan. Setelah pengecekan lebih lanjut, ditemukan pula tengkorak bagian badan, kaki, dan tangan korban, beserta barang-barang pribadinya seperti tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk, dan baju.
“Pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi sebagai ZH berusia 33 tahun, seorang buruh bangunan,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Lebih jauh diungkapkan Kapolresta Barelang kronologis pengungkapan tersebut, Polresta Barelang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menuju kediaman korban di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Interogasi lisan terhadap keluarga dan teman korban mengungkapkan bahwa korban memiliki pacar di Batam dengan inisial Y.
“Korban diketahui hamil dan sempat bertengkar dengan pacarnya melalui pesan Facebook Messenger,” ungkap Nugroho.
Selanjutnya, tim berhasil menemukan pacar korban Y di Tanjung Uma dan membawanya ke ruang idik Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku Y mengakui perbuatannya dan memberikan kronologis pembunuhan.
Menurut Kapolresta Barelang, korban datang ke Batam pada bulan Agustus atau September 2022 dan dijemput oleh pelaku Y di Pelabuhan Sekupang. Di perjalanan ke Teluk Air, korban meminum obat penggugur kandungan. Setibanya di lokasi, korban merasa sakit dan meminta beristirahat.
“Pelaku Y melilitkan selendang ke leher korban hingga menyebabkan korban tidak bernafas,” kata Nugroho.
Motif pembunuhan ini terungkap karena pelaku Y tidak ingin bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, yang diketahui sudah memiliki keluarga. Pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, dan korban hamil 3 bulan.
Ditambahkan Nugroho, keluarga korban sebelumnya mengira korban masih bekerja sebagai TKW di Malaysia, kini dapat mengetahui kebenaran di balik kepergian tragis anggota keluarga mereka.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Nugroho.