KUTIPAN – Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam peraturan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024.
Mashudi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga kerja kontrak (TKK) yang belum mendaftar.
“Salah satu alasannya karena Menpan RB baru saja menerbitkan aturan tentang kriteria pelamar PPPK pada 10 Desember 2024, sehingga banyak pegawai kontrak yang belum sempat mendaftar,” ujar Mashudi di Banjarbaru, Sabtu (4/1/2025).
Mashudi juga mengungkapkan bahwa kriteria pelamar pada tahap kedua ini mencakup tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mereka yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat pada seleksi tahap pertama.
“Kriteria ini diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 364 Tahun 2024,” tambahnya.
Formasi pada tahap kedua ini tidak jauh berbeda dari tahap sebelumnya. Namun, ada formasi baru untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan SD atau SLTP, yaitu jabatan pengelola layanan operasional.
“Formasi ini khusus disiapkan karena pada tahap pertama tidak tersedia,” jelas Mashudi.
Mashudi juga menyoroti rencana pengangkatan TKK menjadi PPPK paruh waktu jika tidak ada formasi kosong. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam proses penyusunan.
“Kami berharap tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat segera mendaftar, karena tanpa seleksi, peluang menjadi PPPK penuh atau paruh waktu bisa tertutup,” tegasnya.
Hingga 2 Januari 2024, BKD Kalsel mencatat sebanyak 232 tenaga guru, 84 tenaga kesehatan, dan 2.317 tenaga teknis telah mendaftar untuk seleksi PPPK tahap kedua.