KUTIPAN – Pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur periode 2024-2029 resmi dibuka pada tanggal 8 hingga 19 Maret 2024. Para calon anggota dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui website sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA), di samping menyerahkan dokumen pendaftaran dalam bentuk cetak maupun fisik.
Sosialisasi terkait pendaftaran ini telah dilakukan oleh tim seleksi (Timsel) KPU Jawa Timur di empat kabupaten di Madura yang masuk wilayah zona 1.
Anggota timsel wilayah Madura, Tiwuk Sutanti, menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk bisa mendaftar menjadi calon anggota KPU adalah belum pernah menjabat selama dua kali sebagai anggota KPU provinsi, kabupaten, atau kota.
Baca Juga : Ketua KPU dan Wartawan Jabat Tangan, Insiden Rapat Pleno Saling Memaafkan
“Apabila komisioner itu sudah dua periode, tidak boleh daftar lagi, meski tidak berturut-turut,” kata Tiwuk dalam konferensi pers di gedung KPUD Pamekasan jalan Brawijaya nomer 34.
Proses pendaftaran akan dimulai pada 8-19 Maret 2024, dan puncaknya, penetapan calon anggota akan diumumkan pada 28 April 2024 mendatang.
Tiwuk menjelaskan bahwa dalam setiap Kabupaten Kota hanya akan diambil 5 (lima) orang saja, sementara dari Timsel Jatim hanya dapat melakukan seleksi sampai di 10 besar saja. Seleksi untuk menuju 5 besar akan dilakukan oleh KPU RI langsung.
“Untuk tugas kami hanya bisa menyeleksi sampai di 10 besar saja, dan untuk yang selanjutnya kami ajukan pada KPU RI dan dia yang memiliki wewenang untuk meloloskan di 5 besar,” pungkas Tiwuk.(Idrus)
Baca Juga : Arogansi Staf KPUD Pamekasan Terhadap Jurnalis, PWI Siap Berikan Pendampingan Hukum!