KUTIPAN – Rekaman CCTV di sebuah minimarket di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang mengenakan sweater berlogo Naruto. Video ini menjadi viral di media sosial karena keberanian pelaku yang mencuri 9 slop rokok pada Rabu 10 Juli 2024.
Dalam video yang beredar pada Rabu (10/7/2024), terlihat seorang pria berdiri di dekat meja kasir, berpura-pura berbelanja sambil mengawasi situasi sekitar. Tak lama kemudian, pria tersebut berlari keluar toko dengan membawa satu kantong plastik berisi barang belanjaan dari meja kasir. Pelaku melarikan diri menggunakan motor matic merek Honda Genio Bundel bersama seorang perempuan yang sudah menunggunya di atas motor.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (8/7) pukul 15.18 WIB di minimarket Jalan Ranai, RT 003/RW 011, Bengkong Polisi. Pakpahan menjelaskan, pelaku mencuri saat karyawan toko lengah.
“Kronologisnya, ketika pelaku berbelanja rokok, lalu saat akan membayar, pelaku beralasan dompetnya tertinggal di motor. Kemudian pelaku keluar dan kabur bersama pacarnya yang menunggu di atas motor dengan posisi sepeda motor menyala,” ungkap Pakpahan di kantornya.
Pakpahan mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Ruli Simpang DAM. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
“Pelaku yang diamankan adalah dua anak yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kami amankan pada Rabu dini hari,” ujar Pakpahan
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pencurian di minimarket ini menambah daftar kasus kriminalitas yang terjadi di Kota Batam. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.(Yun)