Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan RG pelaku curanmor dan HF penadah motor curian, beserta 2 unit motor hasil curian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di depan Musholla Al-Ikhlas, Tanjung Uma dalam keadaan stang terkunci.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB pelaku RG dan HF sedang berada disekitar Tanjung Uma dan berhasil ditangkap,” ungkap Kompol Budi, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga : Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pembobol Ruko di Komplek Citra Mas
Dalam melakukan aksinya kata Kompol Budi, kedua pelaku selalu berdua dengan cara mematahkan stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan.
“Setelah stang sepeda motor berhasil dipatahkan, motor didorong dengan kaki meninggalkan lokasi,” ungkap Kompol Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor dan menurut pengakuannya pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 16 kali.
Pelaku curanmor dan penadah motor curian mengaku diantara mereka telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Yuyun)