Seorang pencopet yang melakukan tindak kejahatan di Kota Tanjungpinang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas.
Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husein mengungkapkan, pelaku merupakan buron Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Bukit Bestari jika adanya pelaku pencurian yang melarikan diri ke Tarempa wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Pada tanggal 13 September 2022 kami sudah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penyisiran sambil menunggu tim dari Tanjungpinang,” kata Iptu Gunawan, Rabu (14/09/2022).
Lebih jauh Iptu Gunawan mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Hangtuah tepatnya didepan kantor BRI Kepulauan Anambas. Selanjutnya diamankan di Polsek Siantan guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
Dijelaskan Iptu Gunawan, tersangka merupakan buronan wilayah hukum Polsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang adapun korban dari tersangka yakni HY usia 41 tahun yang mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta atas kehilangan dompet yang dicopet oleh pelaku.
“Pelaku saat melancarkan aksinya terekam CCtv yang mana pelaku telah mengambil dompet korban saat di Kantor BP2RD Kota Tanjungpinang. Atas peristiwa itu korban membuat laporan polisi di Polsek Bukit Bestari,” ungkap Iptu Gunawan.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 14.05 WIB, korban diambil dompetnya oleh pelaku saat duduk di sofa ruang tunggu pelayanan di Kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.(Fik)