KUTIPAN – Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lingga telah mengejutkan masyarakat setempat. Tersangka utama, seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial R, belakangan diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga.
Masyarakat terkejut mengetahui bahwa R, yang tidak pernah terlihat mengenakan seragam dinas, ternyata terdaftar sebagai PTT. Sehari-harinya, R lebih sering berada di pondok pesantren yang terletak di kawasan wisata pemandian air panas di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.
Konfirmasi dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, Zalmidri, pada Kamis (22/2/2024), memperjelas bahwa R memang bertugas sebagai tenaga lapangan di objek wisata tersebut dan telah bekerja di dinas sejak tahun 2022.
“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, Zalmidri.
Dalam kasus pencabulan di pondok pesantren, dua tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian, yaitu RS, seorang pria berusia 22 tahun, dan R, yang juga merupakan pembina di pondok pesantren tersebut.
Zalmidri mengungkapkan, segera setelah penetapan status tersangka, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilakukan untuk memutuskan status PTT tersangka R.
“Sejak ditetapkan tersangka kami langsung berkoordinasi dengan BKD untuk pemutusan status PTT,” kata Zalmidri.
Pencabulan diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan R diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap tujuh santriwati. Fakta yang lebih menggemparkan adalah bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, dengan R sebagai ayah kandung dari RS.(Dito)