KUTIPAN – Sebagai langkah nyata dalam komitmen Polri, khususnya Polres Rokan Hulu (Rohul), untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH bersama Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK memimpin proses pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 655,95 gram.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Mapolres Rohul pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah MI alias Irfan, sesuai dengan laporan polisi yang tercatat dengan nomor A/64/VIII/2024/SPKT. Sar Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, yang diterbitkan pada 24 Agustus 2024. Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dengan nomor B-1950/L.4.16.2/Enz.1/08/2024 dikeluarkan pada 27 Agustus 2024.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai perwakilan, termasuk Perwakilan Kejari Eko Wira Setiawan SH, Perwakilan PN Pasir Pengaraian, Jatmiko Pulo Rahajo SH, serta staf Dinas Kesehatan Rohul, Iswandi, SSi, Apd. Hadir juga perwakilan MUI Rohul, H Anisbar SP MSi, dan penasihat hukum tersangka, Ali Sofian Rambe, SH MH. Acara ini juga dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting SH dan personel Sat Narkoba Polres Rohul, serta para wartawan dan tamu lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu dilakukan setelah ditimbang di Kantor PT Pegadaian Cabang Pasir Pengaraian, yang menunjukkan berat bersih 683,79 gram.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan memiliki rincian sebagai berikut: 655,95 gram untuk dimusnahkan oleh penyidik, 25,8 gram untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau, 2,04 gram untuk pembuktian di PN, dan pembungkus barang bukti seberat 10,92 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujar Kompol Rahmat.
Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan bukti bahwa Polri terus berkomitmen dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ini juga bagian dari upaya Polres Rohul untuk memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika,” pungkas Kompol Rahmat.