KUTIPAN – Seorang pemuda berinisial YD (24), warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pagar Alam karena membawa narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan terjadi di Jalan Perandonan, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Ammukminin, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran ganja di lingkungan mereka. “Mendapat laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap YD yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan dua paket besar daun kering yang diduga kuat adalah ganja, disimpan di dalam jok motor milik pelaku. Barang bukti berupa ganja dengan berat total 1.054 gram, sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BG 3341 WH, dan ponsel Realme C35 langsung diamankan.
YD kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tersebut mencakup penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Penangkapan ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Pagar Alam, AKP Mastoni.
Saat ini, YD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu pencapaian penting Polres Pagar Alam dalam memerangi peredaran narkotika di akhir tahun 2024, sekaligus sebagai komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.