Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, telah berhasil menangkap tersangka berinisial MAS (18) atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, penganiayaan yang terjadi melibatkan tersangka MAS yang menendang sepeda motor yang dikendarai kedua korban hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik.
“Tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh tersangka oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu 14 Januari 2024,” kata AKP Rugianto, Selasa (16/1/2024).
Setelah korban terjatuh, tersangka MAS diduga memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, kemudian meninggalkan tempat kejadian. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu 14 Januari 2024, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.
“Penangkapan dilakukan di tempat kerja tersangka di wilayah Kijang,” ungkap AKP Rugianto.
Tersangka mengakui bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena perselisihan dengan seseorang, meskipun bukan dengan korban yang merupakan teman tersangka.
“Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkarnya, namun salah sasaran,” tambah AKP Rugianto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.