
KUTIPAN.CO – Pemerintah Provinsi Kepri melarang seluruh Aparat Sipil Negara ASN untuk melakukan mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah bahwa ditengaj pandemi COVID-19 saat ini ASN di lingkungan Pemprov Kepri untuk tidak melakukan mudik lebaran.
“Sesuai aturan pemerintah pusat di Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan kota untuk melaksanakan mudik lebaran,” kata Arif, Rabu (13/5/2020)
Hal tersebut sudab kita sampaikan kepada seluruh OPD agar memberikan himbauan kepada ASN agar tidak mudil lebaran. Sebab tak hanya masyarakat ASN Pemprov Kepri juga dilarang untuk melakukan mudik lebaran.

“Terus kita sampaikan ke seluruh OPD untuk menghimbau pegawai nya untuk tidak mudik di lebaran kali ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” tegas Arif.
Jika ada ASN di Pemprov Kepri yang melanggar aturan tersebut, Arif menegaskan akan ada hukuman yang bakal diterima bagi ASN yang melanggar.
“Mulai dari yang hukuman yang bersifat ringan seperti teguran dan peringatan hingga hukuman yang berat seperti penurunan jabatan,” tutup Arif.
Editor : Ramadhan