Diduga tak mengantongi izin cut and fill, aktivitas pemotongan bukit di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa tepatnya di seberang simpang masuk Polsek Nongsa melenggang bebas beraktivitas.
Menurut warga setempat, proyek cut and fill ini sudah berjalan selama hampir 3 pekan. Mereka, melakukan pemotongan bukit menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk tanah bauksit dan selanjutnya dimuat ke dalam dump truk.
“Sudah berjalan hampir 3 minggu yang lalu pak. Tanah bauksit berasal dari bukit tersebut, diduga dijual untuk penimbunan salah satu proyek di kawasan Kabil ,” ucap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublish, Senin (28/8/2023).
Pantauan wartawan, tampak puluhan mobil dump truk lalu lalang keluar masuk ke lokasi untuk memuat tanah dan selanjutnya dibuang ke sebuah lokasi tak jauh dari SPBU Kabil.
Baca Juga : BU SPAM BP Batam Selesaikan Lebih Cepat Pipa Perumahan Symphony Land Nongsa
Selain itu, puluhan dump truk bermuatan tanah tanpa dilengkapi penutup terpal pada bagian bak ini, juga melenggang bebas ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, sejumlah pengendara jalan raya juga dibuat resah oleh mereka.
“Kita yang kena imbasnya pak. Tanah yang berserakan di jalan raya menimbulkan debu dan licin saat hujan tiba,” terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill dari BP Batam.
“Dalam hal ini, BP Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri harus turun meninjau lokasi tersebut. Kami warga, cukup resah dengan dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit di seberang simpang Polsek Nongsa.(Yun)