
Di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Rabu (5/11/2025), Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali membahas urusan yang sering kali jadi sumber drama kecil di lapangan, soal tanah. Bukan tanah sebagai bahan bercocok tanam, tapi soal siapa punya apa, dipakai untuk apa, dan apakah semuanya sudah tertib administrasi.
Nama resminya terdengar cukup teknis, Inventarisasi Penguatan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah atau disingkat P4T. Singkatnya, ini semacam upaya merapikan “buku catatan” kepemilikan tanah supaya tidak ada pihak yang merasa paling benar hanya karena punya pagar lebih tinggi.
Rapat itu dipimpin Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten II Elfiani Sandri. Hadir pula para perwakilan perangkat daerah mulai dari Dinas Perkim, PUPR, Bappelitbang, BPKAD, Satpol PP sampai camat dan lurah.
Komposisinya lengkap, seperti formasi sepak bola yang siap turun ke lapangan—bedanya, ini bukan main bola, melainkan menata landscape kota agar tidak semakin ruwet.
Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar mengumpulkan data tanpa arah.
“Melalui kegiatan P4T ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah di kota Tanjungpinang berjalan tertib, adil, dan mendukung arah pembangunan kota. Ini juga merupakan langkah awal mewujudkan penertiban administrasi pertanahan yang akurat dan terpadu di seluruh wilayah kota Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Bahasa singkatnya, jangan sampai ada lahan yang statusnya tak jelas, apalagi yang tiba-tiba berubah fungsi tanpa kabar, seperti rumah kontrakan yang tiba-tiba buka kafe ketika pemiliknya kena demam bisnis F&B.
Untuk itu, P4T dianggap penting sebagai dasar pengambilan kebijakan tata ruang serta pengelolaan aset daerah. Pada tahap ini, validasi data adalah kunci, karena satu kesalahan angka bisa berbuntut panjang, dari silang sengketa, konflik batas tanah, hingga potensi kerugian daerah.
Dalam rapat juga dibahas langkah-langkah teknis yang akan dijalankan. Mulai dari penerbitan SK Tim P4T, sosialisasi kepada masyarakat (yang biasanya jadi sesi penuh tanya-jawab), hingga inventarisasi pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di lapangan. Tahap ini ibarat kerja detektif, memastikan setiap bidang tanah punya cerita yang benar, tertulis rapi, dan tidak abu-abu.
Hasil rapat akan menjadi dasar penyusunan jadwal kerja, pembagian peran antar instansi, dan penyiapan dokumen pendukung. Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada kolaborasi dan kekompakan semua pihak, karena urusan tanah, sekecil apapun, bisa berdampak besar bagi masyarakat.





