Pemerintah Kota Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengungkapkan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Batam atas kerjasama dalam membahas Rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Proses ini telah diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan. Rudi menegaskan bahwa hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami tekankan kepada seluruh SKPD penghasil untuk bekerja secara maksimal agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 dapat tercapai,” ujar Wali Kota Rudi.
Dia juga mengingatkan seluruh SKPD untuk segera menyiapkan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dalam laporannya menyebutkan bahwa rancangan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp3.536.328.182.818. Struktur APBD ini mencakup pendapatan daerah dan pembiayaan, mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp3.467.400.403.294.
“Pendapatan transfer DAU mengalami kenaikan sebesar Rp68.927.779.524, sehingga total pendapatan APBD Tahun 2024 menjadi Rp3.536.328.182.818,” papar Muhammad Kamaluddin.
Dia juga menjelaskan bahwa belanja daerah dalam Ranperda APBD tahun 2024 mencapai Rp3.536.328.182.818. Dengan adanya Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp3.441.328.182.818 dan Belanja Daerah Rp3.536.328.182.818, maka pembiayaan sebesar Rp95.000.000.000 diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.