
KUTIPAN.CO – Terkait protokol pelaksanaan ibadah pada fase new normal sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri, Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar rapat dengan Kantor Kementerian Agama Karimun bersama MUI dan Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, ulama dan pengurus Masjid Agung Karimun. Bertempat di ruang rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/5/2020)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang didampingi Asisten I Muhammad Tang, Kepala Dinas Kesehatan Rachmadi serta Kakankemenag Karimun, Ketua MUI dan ketua-ketua Ormas Islam.
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dalam kesempatan itu mengatakan, kalau memang rumah ibadah dibuka kembali untuk pelaksanaan ibadah, maka harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri terkait fase new normal.
“Seandainya rumah ibadah akan dibuka untuk kegiatan sholat berjamaah, saya minta agar aturan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri,” ujar Anwar Hasyim.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi mengatakan, kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun dalam kondisi baik dan terkendali.
Namun berbeda dengan perkembangan wabah Covid-19 di daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun. Apabila pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditetapkan, maka perlu penggunaan protokoler Kesehatan dan pengawasan Covid-19 yang ketat.
“Pelaksanaan ibadah pada di rumah ibadah prinsipnya telah disepakati bersama, namun diperlukan pengawasan oleh pihak pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol kesehatan penanganan Covid-19, hal ini untuk menghindari terjadinya penularan sehingga rumah ibadah tidak menjadi klaster baru,” ujar Rachmadi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mempermudah tersedianya thermogun (pengukur suhu tubuh) di apotik atau toko-toko lainnya sehingga pengurus rumah ibadah mudah untuk mendapatkannya. Instansi teknis yakni Kantor Kementerian Agama sebaiknya melakukan pendataan terhadap rumah ibadah yang akan melaksanakan ibadah.
Protokol kesehatan itu diantaranya, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menetapkan physical distancing minimal 1 lengan antara satu jemaah dengan jemaah lainnya.
Kemudian, untuk pelaksanaan shalat menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah untuk shalat Jumat dan bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan Untuk berjamaah di masjid.
Dalam rapat itu, sebagian pengurus masjid dan peserta rapat meminta kepada pemerintah agar tetap mengawasi dengan ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah
Editor : Ramadhan