KUTIPAN.co – Ombudsman Kepulauan Riau turut berperan dalam mensukseskan penyelengaraan Pemilu 2024 mendatang, Ombudsman Kepri nantinya turut memantau pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI-Polri di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengungkapkan, jika pada periode sebelumnya Ombudsman dalam pengawasan Pemilu hanya ‘wait and see’, namun untuk Pemilu Tahun 2024, Ombudsman diminta untuk turut andil menyukseskan penyelenggaraannya.
“Ada nota dinas disampaikan oleh Ombudsman RI agar kami turut memantau pengawasan terhadap netralitas ASN,TNI-Polri dan sebagainya di Kepri,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari melalui keterangannya diterima kutipan.co, Selasa (12/12/2023).
Usai rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri di Kantor Bawaslu Kepri pada Senin (11/12/2023) terkait perihal tersebut, langkah selanjutnya dalam pengawasan tersebut, ungkap Lagat, pihaknya akan melakukan kunjungan ke beberapa Bawaslu Tingkat Kota/ Kabupaten untuk melihat upaya pengawasan netralitas ASN, baik yang aktif maupun pasif.
“Sebagaimana diamanatkan, tugas dan fungsi Ombudsman ialah mengawasi pelayanan publik. Jadi disini kami tidak akan masuk pada substansi melainkan memastikan pengelolaan pengaduan berjalan dengan baik, sesuai dengan SOP,” ungkap Lagat.
Dijelaskan Lagat, membawa tiga isu utama yaitu pengawasan layanan dalam aspek tala kelola layanan penanganan aduan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 dan (ASN) pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara serta tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI.
“Kemungkinan ada laporan masyarakat terkait Pemilu, jadi dengan adanya narahubung ini diharapkan komunikasi antara Ombudsman, KPU dan Bawaslu menjadi lebih efektif, efisien dan mudah,” ungkap Lagat.(*/Fik)