Seorang pria berinisial GV berusia 56 tahun suami dari pemilik tempat penitipan anak cabuli anak dibawah umur yang merupakan anak yang dititipkan dirumah penitipan anak yang terletak di kawasan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, pelaku merupakan suami dari pemilik penitipan anak yang bekerja sebagai security dan juga sebagai salah satu pengurus masjid.
“Korban dari pencaulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial GV anak berusia 4 tahun yang dititipkan oleh orang tua korban dirumah pelaku. Sehari-harinya anak itu dititipkan orang tuanya di rumah penitipan tersebut,” kata AKP Betty, Selasa (01/05/2023).
Diungkapkan AKP Betty, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Juni 2023, saat itu pelaku memandikan korban. Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan memasukkan jarinya kekemaluan korban.
“Pada malam harinya saat korban buang air besar dan saat dibasuh oleh orang tuanya korban menjerit kesakitan pada saat bagian kemaluannya disentuh. Orang tua korban mempertanyakan perihal sakit yang dialami korban pada bagian vaginanya, setelah itu korban mengatakan bahwa bapak atau tersangka yang memasukan jarinya kekemaluannya,” ungkap AKP Betty.
Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Batam Kota, menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dikuatkan dengan adanya hasil Visum et Repertum sehingga diperoleh keterangan bahwa pelaku GV Als IG yang melakukan perbuatan tersebut.
“Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dirumahnya yang beralamat di Legenda Malaka Kecamatan Batam Kota,” kata AKP Betty.
Lebih jauh diungkapkan, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan pelaku berpura-pura untuk memandikan korban kemudian sambil tersangka menyiramkan air kepada korban sambil melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Yun)
Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako