KUTIPAN – Kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menggemparkan masyarakat setempat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, terungkap bahwa kedua tersangka yang terlibat merupakan bapak dan anak.
Diketahui bahwa tersangka RS, yang berusia 22 tahun, merupakan pemilik Pondok Pesantren tersebut, sementara tersangka R, yang berusia 52 tahun, adalah pembina di Pondok Pesantren tersebut.
Kasus ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2019, namun baru terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang santriwati kepada orang tuanya.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2019,” ungkap AKBP Roby Topan Manusiwa, Senin (12/02/2024).
Pelaporan ini bermula ketika salah satu korban berhasil melarikan diri dari Pondok Pesantren dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Lingga.
Baca Juga : Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pencabulan
“Perbuatan pencabulan kedua tersangka terungkap setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh santri-santri di Pondok Pesantren,” kata AKBP Robby.
Tersangka RS diduga melakukan pencabulan terhadap 3 korban, sementara tersangka R melakukan pencabulan terhadap 7 santriwati. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jumlah korban pencabulan yang sebenarnya.
Meskipun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada laporan mengenai korban yang hamil akibat dari perbuatan pencabulan tersebut.
“Terkait korban yang hamil, untuk sementara belum ada,” ungkap AKBP Roby.
Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah kedua tersangka, yang merupakan bapak dan anak, saling mengetahui perbuatan cabul yang dilakukan satu sama lain terhadap para santriwati.
Terhadap kedua tersangka di ancaman hukuman Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 ayat 2 yang mengatur pidana penjara paling lama 9 tahun bagi orang yang sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.(Dito)