
KUTIPAN – Sebuah kasus pemerkosaan anak yang sangat serius dan memprihatinkan terjadi di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial VG (20) ditangkap polisi setelah merudapaksa anak berusia 12 tahun, DN.
Menurut Kapolsek Bangunrejo, AKP Iskandar, kejadian itu terjadi pada Sabtu (15/3/25) sekira pukul 20.00 WIB. VG mengajak DN menginap di rumah kakeknya di Kecamatan Bangunrejo. Setibanya di rumah kakeknya, VG merudapaksa DN sebanyak dua kali. Polisi menangkap VG setelah menerima laporan dari keluarga korban. VG dijerat dengan pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku dan akan diadili,” kata AKP Iskandar.
Keluarga korban sangat terpukul atas kejadian itu. Mereka meminta keadilan dan perlindungan dari negara. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata ayah korban. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berjanji meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak. “Kami akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan menyediakan layanan bantuan korban,” kata Bupati Lampung Tengah.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang keselamatan anak-anak. Masyarakat meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus seperti ini. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, menyediakan layanan bantuan korban, dan meningkatkan penegakan hukum.