KUTIPAN – Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Perpres ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi kepada masyarakat yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
“Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Jumat (24/5/2024).
Menurut Ariastuty, santunan yang diberikan kepada warga terdampak adalah biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulan, selama 12 bulan sejak mereka menghuni hunian sementara. Mereka juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp 1,2 juta per bulan per keluarga, juga untuk 12 bulan.
Setiap warga yang pindah ke rumah sementara akan menerima paket sembako dan bantuan mobilisasi barang dari rumah asal ke rumah sewa, serta kembali lagi ke rumah tetap di Tanjung Banun.
Seluruh aset, termasuk bangunan dan tanaman yang tumbuh, dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika nilai aset warga lebih tinggi dari penilaian KJPP, mereka akan menerima tambahan uang sesuai selisih nilai.
Selain santunan dan relokasi, warga juga akan menerima kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman, dan sarana usaha seperti tambak, perahu, dan kandang ternak.
Rencananya, warga akan mendapatkan rumah tipe 45 di atas tanah seluas 500 meter persegi dengan status hak milik. Rumah-rumah tersebut akan dibangun dalam kawasan terpadu dengan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan program Rempang Eco-City dan mengajak masyarakat untuk mendukung rencana investasi di kawasan tersebut. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan langsung ke posko yang telah ditentukan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang program ini.(Yun)