Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status negara Kamerun dari daftar negara subjek calling visa melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan potensi kerja sama ekonomi yang tinggi dan tingkat risiko yang rendah terhadap Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa salah satu alasan pencabutan ini adalah karena Kamerun dianggap sebagai pasar potensial dan pintu masuk produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah.
“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” kata Silmy, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, penurunan signifikan dari segi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir menjadi pertimbangan penting. Dalam hampir empat tahun terakhir, tidak ada proses hukum (projustisia) yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Pencabutan calling visa ini juga berdampak pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Meskipun calling visa dicabut, pengawasan keimigrasian tetap berlaku seperti biasa, dan WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran.
Silmy menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.
Di sisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Kamerun diharuskan mengajukan permohonan visa. Visa pariwisata diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara visa untuk tujuan bisnis diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.