Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Pemerintah Berlakukan Jam Malam, Pedagang: Kami Sangat Dirugikan
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
NEWS

Pemerintah Berlakukan Jam Malam, Pedagang: Kami Sangat Dirugikan

Last updated: 2022/07/19 at 1:13 PM
Yoga Dainis Published Sabtu, 4 April 2020
Share
4 Min Read
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Kebijakan Pemerintah dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menuai protes dari sejumlah pedagang.

Mereka menilai kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui surat edaran no:300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April Tahun 2020 sangat merugikan para pedagang menengah kebawah.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa aktivitas perdagangan seperti warung, kedai kopi dan toko dibatasi hingga pukul 20.30 WIB.

Salah seorang pemilik warung makan di jalan Pertambangan, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun Ajo GL mengaku keberatan atas surat edaran tersebut, menurutnya kebijakan itu tidak berlaku adil terhadap para pedagang yang beraktivitas di malam hari.

Bengkel Mobil Lingga

“Saya keberatan sekali dengan kebijakan pemerintah tersebut, ini sangat tidak adil bagi kami yang beraktivitas dagang malam hari. Warung saya biasanya buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sementara dalam surat edaran itu kami diminta tutup pada pukul 20.30 WIB, jadi warung saya hanya bisa buka dua jam setengah saja,” ujar Ajo.

Ajo juga mengatakan, atas kebijakan itu omzet penjualannya anjlok hingga 50 persen, bahkan penghasilannya tidak cukup untuk membayar gaji karyawan dan memenuhi biaya hidup sehari-hari.

“Gini ya, saya kan punya karyawan empat orang, setiap hari saya harus mengeluarkan gaji sebesar Rp.500.000 untuk mereka, sementara semenjak adanya kebijakan ini penghasilan saya merosot jauh, tidak sampai Rp.800.000. Itu sangat tidak cukup, belum lagi kebutuhan biaya hidup sehari-hari seperti cicilan bank dan keperluan lainnya,” sambung Ajo.

blank
Salah satu warung makan di karimun tampak sepi setelah Pemkab Karimun Berlakukan Jam malam (foto : A.B.B)

Pemberlakuan jam malam itu dinilai terlalu berlebihan, para pedagang merasa imbauan pembeli tidak makan di tempat sudah cukup untuk membatasi ruang gerak masyarakat.

“Kemarin itu kan di imbau agar kami tidak menerima pembeli yang mau makan di tempat, dan kami sudah ikuti aturan itu, setiap pengunjung yang datang kami minta untuk bungkus. Tapi sekarang kok malah dagangan kami dibatasi hanya boleh buka hingga pukul 20.30 WIB, ini sangat merugikan kami bang. Apakah Pemerintah tidak memikirkan nasib kami para pedagang malam ini,” kata Ajo kepada wartawan Kutipan.co Jumat, (3/4/2020) malam.

Ajo berharap, Pemerintah dapat mengkaji ulang surat edaran yang dikeluarkan itu, agar tidak merugikan para pedagang malam di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kami harap Pemerintah dapat bijak dalam mengeluarkan aturan, surat edaran itu harus di kaji ulang demi kebaikan bersama,” tutup Ajo.

Diketahui, surat edaran nomor : 300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020. Tertanggal 2 April 2020 yang dikeluarkan Bupati Karimun Aunur Rafiq berisi 4 point yakni :

  1. Seluruh camat se Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 20.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Kecuali, untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
  2. Menyampaikan imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko, warung, kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan atau minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 WIB.
  3. Kepada satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan dan lurah/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala diatas pukul 20.30 WIB.
  4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dapat dilakukan dengan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.

Surat edaran tersebut akan diberlakukan hingga adanya surat edaran selanjutnya.

Penulis : Boy
Editor : Ramadhan

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Berlakukan jam malam, Kutipan Karimun, Pedagang sangat dirugikan, Pemkab karimun
Yoga Dainis Sabtu, 4 April 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article 1585932791485 Lingga Update Covid-19 : 3 April 2020, Berikut Wilayahnya
Next Article 20200404_110333 KNPI Lingga dan PP Kunjungi Polres Lingga
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
WhatsApp Image 2023-06-05 at 17.51.11
Pemkab Tulungagung Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023
Senin, 5 Juni 2023
ombudsman kepri
Lagat Siadari Kembali Nahkodai Ombudsman Kepri
Senin, 5 Juni 2023
Harlah Pancasila Muara Enim
Pemkab Muara Enim Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila
Senin, 5 Juni 2023
Plt Bupati Muara Enim,
Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok
Senin, 5 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

WhatsApp Image 2023-06-05 at 17.51.11
NEWS

Pemkab Tulungagung Gelar Rembuk Stunting Tahun 2023

Senin, 5 Juni 2023
ombudsman kepri
NEWS

Lagat Siadari Kembali Nahkodai Ombudsman Kepri

Senin, 5 Juni 2023
Harlah Pancasila Muara Enim
NEWS

Pemkab Muara Enim Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Senin, 5 Juni 2023
Plt Bupati Muara Enim,
NEWS

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Senin, 5 Juni 2023
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?