
KUTIPAN.CO – Kebijakan Pemerintah dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menuai protes dari sejumlah pedagang.
Mereka menilai kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui surat edaran no:300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April Tahun 2020 sangat merugikan para pedagang menengah kebawah.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa aktivitas perdagangan seperti warung, kedai kopi dan toko dibatasi hingga pukul 20.30 WIB.
Salah seorang pemilik warung makan di jalan Pertambangan, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun Ajo GL mengaku keberatan atas surat edaran tersebut, menurutnya kebijakan itu tidak berlaku adil terhadap para pedagang yang beraktivitas di malam hari.

“Saya keberatan sekali dengan kebijakan pemerintah tersebut, ini sangat tidak adil bagi kami yang beraktivitas dagang malam hari. Warung saya biasanya buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sementara dalam surat edaran itu kami diminta tutup pada pukul 20.30 WIB, jadi warung saya hanya bisa buka dua jam setengah saja,” ujar Ajo.
Ajo juga mengatakan, atas kebijakan itu omzet penjualannya anjlok hingga 50 persen, bahkan penghasilannya tidak cukup untuk membayar gaji karyawan dan memenuhi biaya hidup sehari-hari.
“Gini ya, saya kan punya karyawan empat orang, setiap hari saya harus mengeluarkan gaji sebesar Rp.500.000 untuk mereka, sementara semenjak adanya kebijakan ini penghasilan saya merosot jauh, tidak sampai Rp.800.000. Itu sangat tidak cukup, belum lagi kebutuhan biaya hidup sehari-hari seperti cicilan bank dan keperluan lainnya,” sambung Ajo.

Pemberlakuan jam malam itu dinilai terlalu berlebihan, para pedagang merasa imbauan pembeli tidak makan di tempat sudah cukup untuk membatasi ruang gerak masyarakat.
“Kemarin itu kan di imbau agar kami tidak menerima pembeli yang mau makan di tempat, dan kami sudah ikuti aturan itu, setiap pengunjung yang datang kami minta untuk bungkus. Tapi sekarang kok malah dagangan kami dibatasi hanya boleh buka hingga pukul 20.30 WIB, ini sangat merugikan kami bang. Apakah Pemerintah tidak memikirkan nasib kami para pedagang malam ini,” kata Ajo kepada wartawan Kutipan.co Jumat, (3/4/2020) malam.
Ajo berharap, Pemerintah dapat mengkaji ulang surat edaran yang dikeluarkan itu, agar tidak merugikan para pedagang malam di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kami harap Pemerintah dapat bijak dalam mengeluarkan aturan, surat edaran itu harus di kaji ulang demi kebaikan bersama,” tutup Ajo.
Diketahui, surat edaran nomor : 300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020. Tertanggal 2 April 2020 yang dikeluarkan Bupati Karimun Aunur Rafiq berisi 4 point yakni :
- Seluruh camat se Kabupaten Karimun agar dapat menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 20.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Kecuali, untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
- Menyampaikan imbauan dan pemberitahuan kepada seluruh toko, warung, kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan atau minum di tempat, namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap aktivitas perdagangan sampai batas waktu pukul 20.30 WIB.
- Kepada satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran dengan melakukan pemantauan atau monitoring dari tingkat kabupaten, kecamatan dan lurah/desa agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala diatas pukul 20.30 WIB.
- Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas atau kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka dapat dilakukan dengan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Karimun.
Surat edaran tersebut akan diberlakukan hingga adanya surat edaran selanjutnya.
Penulis : Boy
Editor : Ramadhan