KUTIPAN – Kasus penganiayaan berujung maut yang menimpa seorang ibu berinisial F dan anaknya FM di Pir IV, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, kini mendapatkan titik terang. Pihak kepolisian menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka pembunuhan, yakni MKP dan DVW, yang diduga kuat terlibat dalam kejadian tragis tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, mengungkapkan kronologi dan motif di balik kejadian nahas yang menghebohkan publik tersebut.
“Kejadian ini berawal pada tanggal 12 September di rumah korban. Tersangka MKP menawarkan uang senilai Rp 1.000.000 kepada DVW untuk melukai korban. Keesokan harinya, DVW kembali ke rumah korban dan memberikan isyarat kepada MKP sebagai tanda bahwa ia siap melaksanakan perintah,” jelas AKBP Christian, Senin (7/10/2024).
Kronologi Pembunuhan Brutal
Menurut Kapolres, DVW kemudian pulang ke rumah untuk mengambil parang dan pakaian olahraga yang digunakannya untuk menutupi kepala. Ia kembali ke rumah korban pada tanggal 13 September dan masuk melalui pintu depan. Tanpa basa-basi, ia langsung menyerang kedua korban yang saat itu sedang berada di kamar mandi belakang rumah.
“DVW melakukan pembacokan terhadap dua korban menggunakan parang. Sang ibu mengalami luka parah di kepala, pipi kiri, serta jari-jarinya. Akibat luka yang serius, korban meninggal dunia beberapa hari setelah mendapat perawatan medis. Sementara itu, anak korban mengalami luka gores di kepala dan leher, namun berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis intensif,” terang Kapolres.
Motif Sakit Hati
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa motif dari tindakan keji ini diduga karena rasa sakit hati MKP yang sering dimarahi dan dibanding-bandingkan oleh mertuanya sendiri, yakni korban berinisial F. Perasaan dendam ini mendorong MKP untuk menyuruh DVW melakukan tindakan penganiayaan yang berujung pembunuhan.
“Perlu diketahui, tersangka MKP merupakan menantu dari korban, sementara DVW adalah temannya yang dijanjikan uang sebesar Rp 1.000.000 untuk melakukan pembacokan. MKP merasa tersakiti karena sering dimarahi dan dibandingkan oleh mertuanya, sehingga memutuskan untuk menyewa DVW dengan imbalan tersebut,” tambah Kapolres.
Pasal yang Dikenakan kepada Pelaku
Kedua tersangka dikenakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal tambahan yaitu Pasal 353 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Kami akan memastikan kedua pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan adil,” tegas Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.